Kamis, 06 Januari 2011

Euthanasia

A. Pengertian Eutanasia

Kata Euthanasia berasal dari bahasa Yunani: (EU = baik) dan (THANATOS = kematian). Secara harafiah, euthanasia berarti “mati baik”. Dalam bahasa medis, eutanasia dimaksudkan sebagai suatu bentuk pertolongan yang diberikan dokter kepada pasien yang akan meninggal agar dia meninggal tanpa rasa sakit, menderita, dan sengsara. Barulah pada abad ke-20, praktek euthanasia dimaksudkan sebagai membunuh secara langsung dan tanpa rasa sakit terhadap seorang pasien yang tidak mungkin lagi dapat sembuh dan mau segera mati (daripada terus menderita). Kematiannya dipercepat dengan mengunakan injeksi yang mematikan. Selanjutnya, terjadi penyimpangan yang lebih jauh dalam praktek eutanasia karena itu menjadi pembunuhan terencana dan terprogram terhadap sesama manuisa yang secara sosial dan ekonomi tidak lagi menguntungkan dunia, khususnya mereka yang cacat mental dan cacat fisik.

B. Bentuk Eutanasia

Berikut ini beberapa bentuk eutanasia menurut kriteria yang diberikan oleh konggregasi Suci Ajaran Iman yang dikeluarkan pada 5 Mei 1980.
1.Eutanasia Aktif
Eutanasia aktif adalah tindakan medis atau pemberian obat yang dapat mempercepat kematian seseorang. Eutanasia sebagai tindakan moral dapat dikatakan sama dengan perbuatan atau tindakan pembunuhan yang menyebabkan orang mati. Untuk menentukan moralitas perbuatan itu, masih perlu dibedakan lagi antara eutanasia aktif langsung dan tidak langsung. Di banyak negara, promosi legalisasi euthanasia positif menimbulkan pro-kontra yang luas dalam masyarakat. Sulit diingkari bahwa sebagian masyarakat maju, memiliki landasan hidup falsafah utilitarian dan kurang memiliki respek pada pribadi-pribadi serta kemanusiaan. Mereka melihat euthanasia positif sebagai pilihan untuk bebas dari penderitaan. Ciri masyarakat yang semakin individualistis dimana ikatan kekeluargaan dan saling memperhatikan semakin pudar, telah membuat banyak orang mengalami kesendirian dan perasaan tercampakkan. Mereka itu umumnya amat rentan terhadap penderitaan dan sulit menerima realitas hidup: menderita sakit, makin tua, makin tak berdaya, sendirian. Perjuangan legalisasi euthanasia positif lebih berlandaskan pada argument yang dibangun atas realitas itu sehingga terlihat jelas bahwa perjuangan legalisasi itu hanya sekedar sebagai pelarian dari kenyataan hidup.
Moral tidak dapat menerima dan tidak dapat membenarkan euthanasia positif. Hal tersebut tidak ada yang meragukannya. Upaya penghentian euthanasia positif tidaklah mudah karena yang terlebih dahulu harus dihadapi adalah budaya utilitarian yang telah menjadi ciri kehidupan modern. positif.
Hal tersebut tidak ada yang meragukannya. Upaya penghentian euthanasia positif tidaklah mudah karena yang terlebih dahulu harus dihadapi adalah budaya utilitarian yang telah menjadi ciri kehidupan modern. Yang mesti terus menerus dipromosikan sekarang adalah penghargaan terhadap pribadi dan kemanusiaan atas dasar norma moral “jangan membunuh”.
Menurut Bernard Haring, argument utama untuk menolak euthanasia positif terletak pada perspektif kebebasan. Apa yang disebut “bebas untuk mati” dengan memaksakan kematian sesuai dengan keinginan dan kehendak sendiri, sebenarnya bukan ungkapan kebebasan tetapi justru menghilangkan keutuhan kebebasan untuk menerima kematian. Mewujudkan kebebasan memilih dalam kehidupan atas dasar kekuatan manusia dan dalam kematian atas dasar ketakberdayaan manusia, merupakan pengakuan yang paling tepat atas eksistensi keterciptaan manusia dalam dua realitas hidup, yaitu kehidupan dan kematian.
Dari sudut pandang praktis, euthanasia positif sangatlah problematic. Bila euthanasia positif dilegalisasi dan didasarkan pada falsafah manfaat ekonomis, siapa yang harus membuat keputusan final bagi pelaksanaannya? Mereka yang dibunuh dengan “belaskasihan” karena kondisi mereka, tidak dapat membuat keputusan rasional atas dasar keyakinan teguh. Amat mungkin bahwa mereka memutuskan itu karena kecemasan atau rasa salah mereka akan resiko atau kesulitan yang mereka timbulkan bagi keluarga karena keadaan nyata mereka. Dengan rasa salah dalam hati dan ditambah lagi dengan adanya penolakan, yang ada hanyalah penyesalan, mengapa hidup? DI sini, manusia tertekan dan tidak bebas lagi membuat keputusan dan terpaksa memilih mati saja. Banyak orang tua bunuh diri di negara maju karena sikap masyarakat yang memperlakukan orang tua sebagai beban masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa di balik topeng upaya rasionalisasi untuk melegalisasi eutanasia, tersembunyi motivasi yang mengerikan, yaitu “marjinalisasi” kehidupan, penghilangan makna kehidupan dan kematian itu sendiri.
Pada titik ini, mesti disadari bahwa moral Kristen berhadapan dengan sebuah kesulitan besar untuk memberikan motivasi yang meyakinkan kepad amereka yang tidak lagi percaya pada penderitaan, kematian, dan kebangkitan Kristus. Demikian juga, kepada mereka yang tidak lagi mampu menangkap nilai dari penderitaan dan pelayanan kasih kepada manusia yang menderita. Di sinilah titik temu moral kristiani dengan etika medis.
Pelayanan kasih merupakan sentral pemahaman dan komitmen moral kristiani dalam pelayanan terhadap kehidupan. Kehidupan diterima sebagai pemberian dan karenanya mesti diperlakukan dengan hormat, syukur, dan bertanggungjawab. Sakit dan penderitaan adalah bagian integral dari kehidupan. Dalam Kristus, manusia menemukan makna dan nilai penderitaan walaupun penderitaan itu pada dirinya adalah negative. Karena itu, kesengajaan untuk mengambil atau menghabisi kehidupan seseorang, tidak dapat dibenarkan oleh moral kristiani. Euthanasia positif ditolak dan dinilai immoral.
a.Eutanasia aktif langsung
Eutanasia aktif langsung adalah tindakan untuk mengakhiri hidup manusia. Sebagai perbuatan moral eutanasia ini dapat dikatakan sama dengan tindakan pembunuhan. Eutanasia ini masih dinbedakan lagi yakni atas kehendak pasien dan tanpa kehendak pasien.
b. Eutanasia aktif tak langsung
Eutanasia aktif tak langsung adalah tindakan memberikan obat atau bantuan medis dengan tujuan untuk mengurangi rasa sakit dengan akibat sampingan dapat mempercepat proses kematian. Contoh yangh sudah ada sejak abad ke-18 digunaka, yakni pemberian pil analgetik kepada penderita CA yang tidak mungkin disembuhkan hanya dapat mengurangi rasa sakit.

2. Eutanasia Negatif
Euthanasia negatif hanya dimaksudkan sebagai praktek medis di mana segala macam cara untuk memperpanjang kehidupan sudah tidak mungkin lagi sehingga orang dihadapkan pada pilihan meneruskan perawatan atau menghentikannya. Di sini, tidak ada lagi harapan menjadi lebih baik.
Tradisi moral Katolik menerima dan membenarkan suatu tindakan medis yang dimaksudkan untuk menghilangkan rasa sakit dan kegelisahan – walaupun itu mempercepat kematian menjadi suatu akibat yang mungkin dapat terjadi. Hal ini berbeda misalnya dengan menghentikan segala macam pelayanan medis dengan maksud agar pasien dapat meninggal secara alami. Dalam arti yang paling ketat, euthanasia negative adalah mempersingkat penderitaan atau penyakit yang berat dengan menghentikan atau tidak memberikan pelayanan medis lagi. Ide dasarnya adalah tidak memperpanjang penderitaan seorang pasien yang menyebabkan dia tidak bisa mati dengan tenang dan damai.
Masalah moral yang berkaitan dengan euthanasia negatif ini adalah “apakah tidak melakukan tindakan medis dengan tujuan tidak memperpanjang proses kematian baik secara moral?” Umumnya para moralis berpendapat bahwa tidak ada masalah moral yang amat serius dan berat berkaitan dengan euthanasia pasif ini. Euthanasia negative ini dapat secara formal ditolak bila hal tersebut terlalu diperluas dan bila pertimbangannya hanya didasarkan pada asas manfaat atau kegunaan. Ada sejumlah kecenderungan dalam di mana pasien tidak saja dibiarkan agar mati dengan layak, tetapi dengan tidak memberikan pelayanan medis, pasien sengaja untuk dihabisi dengan cara sederhana, terutama untuk mereka yang sakitnya lama sehingga tidak punya potensi ekonomi. Karena itu, profesi medis mesti menyadari imperative untuk menolak setiap prinsip yang dilandasi asas manfaat atau kegunaan yang mendorong praktek euthanasia positif atau memanipulasi euthanasia negatif.

C. Pandangan mengenai Eutanasia

a. Eutanasia dari sudut pandang Medis
Ilmu kedokteran dewasa ini berkembang semakin canggih dengan banyak penemuan yang spektakuler dan dapat memberikan sumbangan yang sangat besar bagi kehidupan manusia.Ilmu yang semakin berkembang ini menyediakan banyak kemungkinan tindakan penyembuhan dan penyelamatan atau pengurangan penderitaan yang dialami pasien. Perkembangan ilmu-teknologi kedokteran dan komersialisasi pelayanan medis menjadi tantangan bagi etika medis dewasa ini. Padahal setiap profesi memerlukan standar etis. Hal ini tak terelakan sebab setiap profesi merupakan sebuah raelitas sosial dan berkembang karena kebutuhan masyarakat. Maka, untuk dapat mempercayainya perlu ada standar etis tertentu. Prinsip umum berkaitan dengan etika medis ialah para petugas medis berupaya untuk membantu para pasien selama dalam perawatannya agar pasien dapat sembuh seperti sediakala. Para petugas medis bekerja sungguh untuk membela kehidupna manusia dan mengupayakan agar manusia dapat hidup lebih baik. Hal ini dilakukan pertama kalinya oleh hiprokrates. Ia menyerahkan hidupnya untuk mengupayakan kehidupan manusia yang manusiawi. Eutanasia aktif langsung dalam hal ini merupakan tindakan melawan prinsip utama tersebut.

b. Eutanasia dari sudut pandang Hukum
Hukum di Indonesia dengan keras melarang adanya eutanasia aktif langsung. Hal ini diatur dalam KUHP. Tindakan eutanasia digolongkan sebagai kejahatan kriminal karena menghabisi nyawa seseorang. Tindakan in i juga dinilai sebagai tindakan bunuh diri dan pihak-pihak yang terlibat akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan aturan yang ada. Dalam pasal 344 KUHP dikatakan demikian, ”Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Dari bunyi pasal ini dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak boleh merampas nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan walaupun atas permintaan orang itu sendiri. Memang agak sulit dibayangkan, seseorang membunuh atau menghabisi nyawa orang yang dikenal dengan baik dan dalam kondisi yang menyedihkan. Namun sekarang ini dan pada masa yang akan datang tampaknya hal ini akan marak terjadi. Maka, hukum memberikan patokan yang dapat mengantisipasinya.
Sekarang ini ada gerakan besr yang mengupayakan agar eutanasia dilegalkan oleh hukum yang berlaku. Gerakana itu adalah ”Voluntary Euthanasia Legalization Society” yang didirikan di Inggris dan ”Euthanasia Society America” yang didirikan di Amerika. Mereka memperjuangkan eutanasia dipandang bukan merupakan kejahatan kriminal dan bebas dari hukuman yang berat. Alasan mereka adalah mausia mempunyai hak untuk mati atau the right to die. Oleh karena itu, apabila ada orang yang diminta untuk membantu proses kematian seseorang, orang ini tidak bersalah.

c. Eutanasia dari sudut pandang Psikologi
Rasa ikatan keluarga sangat erat dalam masyarakat Indonesia. Orang akan merasa kehilangan apabila salah satu anggota keluarga pergi atau meninggal. Hal ini tampak dari pengalaman yang ada, seandainya ada salah satu anggota keluarga meninggal dunia, kabut duka menyelimuti semua anggota keluarga itu. Ada rasa sedih, duka, kehilangan dan sebagainya. Apalagi keluarga yang meninggal itu adalah seorang yang amat dekat. Oleh krena itu, orang tidak dapat begitu saja menyetujui adanya tindakan eutanasia karena ada kedekatan relasi dalam keluarga itu. Tentunya pihak keluarga akan mengusahakan jalan yang terbaik. Bagi pasien sendiri, sebenarnya tidak hanya fisiknya saja yang sakit, melainkan secara psikis ia juga mengalami sakit dan jiwana pun terguncang. Orang tidak dapat seenknya saja melakukan tindakan etis tanpa memperhatikan kehidupan orang lain.

D. Pro Kontra Eutanasia
a. Argumentasi kontra
1. Hidup manusia adalah anugerah Allah yang luhur dan ini perlu dihormati dengan sungguh-sungguh.Hidup manusia itu suci dan perlu diperjuangkan walaupun menghadapi kesulitan yang amat berat.
2. Kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran bertujuan membantu orang agar hidup secara baik dan manusiawi. Kemajuan ini tidak boleh disalahgunakan melainkan dapat membantu pasien dalam meringankan penderitaan yang ada
3. Tradisi Barat dan filsafat Teistis, menolak pembunuhan langsung. Argumen dasarnya adalah bahwa Allah adalah penguasa langsung kehidupan manusia. Kita hanya mengatur dan memelihara kehidupan kita, tetapi kita bukanlah pemiliknya.
4 Manusia sebagai makhluk rasional adalah dasar dari moralitas. Dibenarkan bahwa manusia mengintervensi kehidupannya demi meningkatkan mutu dan peluang hidup. Tidaklah bijaksana menghentikan penderitaan dengan mengakhiri kehidupan. Lebih masuk akal, bila intervensi itu dimaksudkan untuk menghilangkan sakit dan penderitaan serta bukan membunuh pasien. Dalam hal ini, sekarang sudah muncul banyak obat medis untuk menghilangkan rasa sakit itu.
5. Menyebut euthanasia positif mengandaikan bahwa si pasien dengan bebas dan sukarela, meminta untuk mati. Demi menghindari kesalahpahaman dan penyimpangan maka sebaiknya si pasien mengajukan permintaan tertulis dan ditandatangani di hadapan saksi. Pertanyaannya, apakah pasien tersebut sungguh berada dalam posisi bebas dan mampu menyatakan serta mengevaluasi kehidupannya sehingga dengan rela pula meminta untuk mengakhiri kehidupannya? Jadi, persoalannya persis menyangkut kebebasan utnuk menyatakan keinginannya. Dapatkah dijamin bahwa di sana tidak ada tekanan, dan penciptaan kondisi marjinal bagi si pasien sehingga dia merasa terbuang, tidak berguna, dan frustasi?
6. Waktu bagi injeksi mematikan biasanya ditentukan. Hal itu persis sama dengan eksekusi hukuman mati. Banyak negara menolak hukuman mati karena tidak manusiawi. Adalah kejam sekali bila menentukan kapan seseorang harus mati, apalagi jika memberitahukannya kepada pasien itu.
7. Siapa yang harus menentukan dan mengatur injeksi mematikan? Pelaku mestinya bukan dokter karena hal itu bertentangan dengan sumpah profesinya.
8. Euthanasia positif adalah tidak manusiawi. Euthanasia positif itu tidak sama dengan “mati dengan hormat dan tenang”. Kemungkinan kejahatan di dalamnya berkaitan dengan legalisasi euthanasia, akan menghantui dan menakutkan bagi orang-orang usia lanjut karena jika mereka sakit, maka itulah kesempatan mengeksekusi mereka dan mengeliminasi mereka dari kehidupan dan lingkungan sosial. Adalah lebih manusiawi jika membiarkan alam kehidupan berjalan apa adanya, dan jika kematian datang, biarlah dia datang, tanpa ada campur tangan manusia atau kuasa manusia untuk mengontrolnya.



b. Pro Eutanasia
1. Kehidupan seseorang yang menderita sakit terminal, tidak lagi bermanfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat. Dia juga tidak lagi memiliki tugas-tugas yang dapat dia jalankan bagi dirinya maupun bagi orang lain. Memperpanjang masa hidupnya (masa sakitnya), tidak member manfaat apa-apa selain beban baginya dan bagi orang lain. Karenanya, masuk akal kalau kehidupannya dihentikan saja.
2. Dalam menghadapi dua hal jahat, orang mesti memilih kejahatan yang lebih ringan. Memperpanjang penderitaan seseorang merupakan suatu kejahatan yang lebih berat dibandingkan dengan menghentikan kehidupan seseorang.
3. Adalah tidak manusiawi dan tidak masuk akal bila memperpanjang hidup seorang pasien terminal sementara dia sendiri tidak menghendakinya lagi.
4. Mereka yang tidak percaya akan Allah, sah saja mengatakan bahwa mereka adalah tuan atas kehidupan mereka sehingga dapat dengan bebas memutuskan sendiri untuk menghentikan kehidupan.
5. Kebebasan orang untuk berbuat sesuatu hendaknya tidak dibatasi.
6. Euthanasia positif sukarela adalha tindakna belaskasih terhadap keluarga dan masyarakat karena dengan itu, pasien memilih untuk tidak membebani keluarganya dengan memperpanjang masa penderitaannya karena akan memakan biaya dan tenaga.
7. Orang beriman percaya bahwa Allah yang menganugerahkan kehidupan. Tetapi, tidak berarti bahwa kita tidak boleh mengintervensi kehidupan kita, karena Allah mempercayai kita sebagai pemelihara kehidupan. Jadi, masuk akal bahwa Allah tidak menghendaki kita menderita secara tidak perlu dan kita dapat mengakhiri penderitaan itu.

E. Pandangan gereja Katolik mengenai Eutanasia
Paus Pius XII memberikan tanggapan atas tindakan eutanasia yang dilakukan secara sistematis pada masa kekuasaan Nazi dalam ensiklik Mystici Corporis pada juli 1943. Para Bapa konsili vatikan ii prihatin akan adanya bahaya yag mengancam kehidupan manusia.

Setelah lima belas tahun sesudah dikeluarkan dokumen gaudium et spes ini. Kongregasi suci untuk ajaran iman mengeluarkan deklarasi tentang eutanasia pada 5 mei 1980. Di sana ditegaskan beberapa point penting mengenai eutanasia.
1. Gereja menolak dengan tegas tindakan eutanasia aktif langsung. Hal ini dipandang sama dengan tindakan pembunuhan. Kalau itu atas permintaan pasien, maka dapat dikatakan bahwa pasien tersebut melakukan tindakan bunuh diri. Ini merupakan dosa berat karena melanggar perintah Allah ”Jangan membunuh” dan melawan kasih allah pada manusia yang telah memberikan hidup ini sebagai anugerah yang sungguh besar.
2. Tindakan eutanasia aktif tidak langsung dapat ditolerir karena di sini kematian bukan menjadi tujuan utama. Eutanasia aktif tidak langsung adalah pemberian bantuan medis untuk mengurangi penderitaan pasien. Tindakan tersebut dapat dibenarkan kalau ada kepastian-kepastian berikut.
a. Secara medis orang sudah tidak dapat tertolong lagi dan orang menderita itu sudah tidak dapat bertahan lama. Bantuan yang diberikan dokter justru akan memperparah keadaannya. Contoh, seorang mahasiswi berumur 19 tahun mengalami sakit kanker stadium empat. Ia merasa semua sendinya terasa sakit. Dokter memandang bahwa ia tidak dapat bertahan lama lagi untuk hidup. Untuk mengurangi rasa sakit, dokter memberikan obat penenang walaupun disadari bahwa obat ini akan memperpendek usianya. Ini diberikan atas persetujuan keluarga.
b. Biaya untuk pelayanan medis dikategorikan sungguh amat besar dan perawatan dengan mengggunakan alat canggih memakan biaya yang cukup besar dan jaminan untk sembuh juga tidak mungkin.
3. Tindakan eutanasia pasif juga dapat ditolerir. Eutanasia pasif adalah peniadaan pemberian obat atau tindakan medis yang mnungkin masih menbantu pasien bertahan hidup dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilakukan. Contoh, pasien tidak diberi bantuan obat-obatan dan tindakan medis,karena fasilitas memang tidak ada. Kalau diusahakan akan amat sulit, sedangkan kepastian untuk sembuh secara baik juga tidak ada.
Di sini gereja mau meberikan prinsip-prinsip dasar yang tegas dan jelas untuk dapat menjadi patokan bagi tindakan eutanasia. Memang terlihat kaku dan mengikat. Tetapi ada sesuatu yang ingin dibela oleh gereja, yakni nilai hidup manusia. Hidup manusia adalah hidup yang luhur dan suci. Orang tidak boleh begitu saja melakukan tindakan yang melawan kasih allah. Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan ensiklik tentang ”Injil kehidupan (Evangelium Vitae)” pada 25 Maret 1995. Pandagan teologinya didasarkan pada misteri inkarnasi Yesus. ”Sabda itu telah menjadi daging dan tinggal di antara kita.” Misteri inkarnasi ini menjadi tanda karya penebusan allah. Allah sudi hadir dalam kehidupan manusia dan menyelamatkan umat manusia dari belenggu dosa. Di sini Paus menyerukan agar hidup manusia perlu dibela dan iman kristus justru diwartakan dengan menghargai hidup ini.

F. Pandanganku mengenai Eutanasia
Eutanasia merupakan suatu tindakan yang bisa dikatakan amat buruk. Tindakan yang mengancam nyawa manusia. Bagiku ini bukan merupakan hal yang positif karena tindakan ini mengancam kehidupan. Eutanasia merupakan tindakan mengambil maupun mencabut hak hidup seorang manusia. Berarti manusia itu sendiri tidak diberi kebebasan untuk menikmati hidupnya. Eutanasia sesungguhnya harus dilarang karena Tuhan sendiri kehidupan pada manusia untuk bisa berkarya tetapi karyanya tersebut dihentikan dengan kematian. Sesungguhnya ini menjadi pro-kontra bagi setiap orang. Sesungguhnya yang berhak pula mencabut nyawa manusia adalah Tuhan sendiri bukan manusia. Jika manusia yang melakukannya berarti manusia itu berdosa karena telah melanggar perintah Allah ”Jangan membunuh”. Ini merupakan hal yang harus dihentikan karena tidak baik untuk kehidupan.